Profil » Detail

TUGAS dan FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

TUGAS :

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.

FUNGSI :

1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.

2. Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.

3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana pelayanan umum.

6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan.

7. Melaksanakan urusan Pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Desa atau Kelurahan. 

8. Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan.

9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan.

10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Tugas dan Fungsi Camat

Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain dan Kelurahan yang mana Camat dalam hal ini dibantu oleh Sekretaris Camat.

Bagikan: